Penerapan peraturan untuk mulai menerapkan New Normal di beberapa daerah setelah dihantam gelombang pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 yang lalu ternyata membawa dampak yang cukup signifikan. Berbagai tempat makan maupun tempat wisata kembali mulai dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, masyarakat yang akan berpergian keluar kota juga diharuskan untuk melakukan rapid test terlebih dahulu.
Penerapan PSBB
Daftar Isi
Sayangnya, dampak virus corona (covid 19) tidak bisa dianggap hilang begitu saja. Meningkatnya jumlah pasien positif covid-19 yang semakin banyak setiap harinya membuat Jakarta harus menarik rem darurat untuk menerapkan PSSBB Ketat. Jakarta akan kembali memberlakukan PSSBB ketat mulai 14 september 2020 demi menekan angka pasien positif covid-19 yang terus meningkat.
Seperti yang kita tahu, adanya PSSBB juga membuat beberapa sektor harus mengurangi jam operasional, kembali memberlakukan work from home dan berbagai kebijakan lainnya. Ada utilitas publik serta industri yang dianggap obyek vital nasional maupun obyek tertentu, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan 11 sektor lain yang tetap diizinkan beroperasi saat masa PSSBB di Jakarta. 11 sektor tersebut antara lain,
1. Sektor Telekomunikasi,
2. Usaha Bahan Pangan,
3. Perusahaan Kesehatan,
4. Energi,
5. Telekomunikasi dan Teknologi Informatika,
6. Keuangan,
7. Logistik,
8. Perhotelan,
9. Industri Strategis,
10. Pelayanan Dasar,
11. Konstruksi.
Oleh sebab itu, penerapan PSSBB yang akan dilakukan pada tanggal 14 September 2020 mendatang, membuat kita harus kembali dalam situasi seperti bulan Maret lalu. Dampak corona (covid 19) dan pemberlakukan PSSBB khususnya di area Jakarta, mengharuskan tempat makan di Jakarta, hanya akan melayani makanan secara take away. Jadi, disarankan bagi sobat Kuliner Kota yang sedang berada di area Jakarta kembali #Dirumahsaja demi memutus mata rantai pesebaran virus covid. Tetap stay safe, stay healty!
Tidak ada komentar